Dua Muncikari Prostitusi dalam Kasus Penangkapan Vanessa Angel Ditahan

TEMPO | 7 Januari 2019 | 16:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dua muncikari dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel, yaitu Endang S. dan Tantri N, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. Keduanya saat ini telah ditahan di Polda Jawa Timur. "Keduanya sekarang kami tahan," kata Kepala Polda Jawa Timur Inspektur Jenderal Luki Hermawan di kantornya, Senin, 7 Januari 2019.

Endang dan Tantri ditangkap bersamaan dengan penangkapan Vanessa Angel dan model Avriellya Shaqqila pada Sabtu, 5 Januari 2019. Dari penangkapan itu, Subdirektorat 5 Siber Ditreskrimsus mengembangkan penyidikan, dan menemukan 45 artis dan foto model yang terlibat dalam bisnis prostitusi.

"Nama-namanya sudah kami pegang, foto ada. Tarifnya, transaksinya sesuai tingkat kepopulerannya pun ada semua. Dari Rp 100 juta, Rp 75 juta, Rp 50 juta dan yang termurah Rp 25 juta," kata Luki.

Artis dan model itu "bernaung" di bawah muncikari Endang S dan Tantri N, warga Jakarta Selatan. Kedua muncikari itu berbagi peran. Endang mencari klien artis, sedangkan Tantri mendekati model majalah pria dewasa.

Polisi berencana memanggil 45 artis dan model yang terlibat prostitusi online itu satu per satu, untuk dimintai keterangan. Dua di antaranya, Vanessa Angel dan Avriellya, sudah diperiksa setelah ditangkap. Mereka dilepaskan setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam karena masih dianggap saksi korban. "Artinya ada 43 lagi yang akan kami periksa," kata Luki.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait